Rabu, 08 September 2010

Perda Perusda Percetakan dan Penerbitan Kab. Sragen




PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN

NOMOR 21 TAHUN 2003

PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SRAGEN

Menimbang : a. bahwa sebagai salah satu upayamewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah berfungsi untuk menunjang perkembangan perekonomian daerah dalam bidang jasa pelayanan percetakan dan penerbitan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah maka perlu diperhatikan eksistensi, kelangsungan dan pengembangan;

b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1971 tentang Perusahaan Percetakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini dan peraturan perundang-udangan yang berlaku maka perlu ditinjau kembali;

c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dnegan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah;

5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah.

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Sragen;

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sragen

3. Bupati adalah Bupati Sragen.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.

5. Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan yang selanjutnya disingkat PD. Percetakan dan Penerbitan adalah Perusahaan Daerah Percetakan dan penerbitan Kabupaten Sragen;

6. Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen

7. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen.

8. Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen.

BAB II

PENDIRIAN

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Daerah ini disempurnakan pendirian PD. Percetakan dan Penerbitan atas kuasa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

(2) PD. Percetakan dan Penerbitan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 3

Visi PD. Percetakan dan Penerbitan adalah percetakan yang prima dan mendukung Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sragen.

Pasal 4

Misi PD. Percetakan dan Penerbitan adalah :

a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

b. menjamin mutu produk cetak.

c. mengembangkan usaha.

d. memberikan pelayanan terbaik.

e. mengembangkan teknologi.

f. mengendalikan harga cetakan.

Pasal 5

Dengan tidak mengurangi ketentuanketentuan dalam Peraturan Daerah ini terhadap PD. Percetakan dan Penerbitan berlaku segala macam hukum di Indonesia.

BAB IV

TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 6

(1) PD. Percetakan dan Penerbitan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Daerah.

(2) PD. Percetakan dan Penerbitan dapat membuka Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Unit Usaha lain di wilayah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pendirian Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Unit Usaha lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usul Direktur Utama dengan pertimbangan Badan Pengawas.

BAB V

TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA

Pasal 7

PD. Percetakan dan Penerbitan bertujuan untuk turut serta memperkembangkan perekonomian daerah guna menunjang pembangunan daerah pada khususnya dan melaksanakan kegiatan perekonomian nasional pada umumnya guna memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah sendiri dan masyarakat akan keperluan barang-barang cetakan serta sebagai salah satu sarana bagi sumber pendapatan asli daerah.

Pasal 8

(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, PD. Percetakan dan Penerbitan berpedoman pada azas-azas ekonomi perusahaan daerah serta prinsip-prinsip akuntansi perusahaan.

(2) Dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, PD. Percetakan dan Penerbitan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, Koperasi dan Swasta.

(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini :

a) Harus saling menguntungkan

b) Sesuai dengan kebutuhan dan bidangnya

c) Dilaksanakan oleh Direktur Utama melalui Badan Pengawas dengan persetujuan Bupati.

BAB VI

MODAL

Pasal 9

(1) Modal PD. Percetakan dan Penerbitan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

(2) Modal PD. Percetakan dan Penerbitan dapat berasal dari :

a. Pemerintah Daerah;

b. Pinjaman dari pihak ketiga;

c. Bantuan tidak mengikat.

BAB VII

PENGELOLAAN

Pasal 10

(1) Pengelolaan terhadap PD. Percetakan dan Penerbitan sebagai satuan usaha dilakukan oleh Direksi.

(2) Direksi dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh Badan Pengawas.

(3) Tanggung jawab administrasi fungsional PD. Percetakan dan Penerbitan kepada Bupati dilakukan oleh Direktur Utama.

Pasal 11

Struktur organisasi dan tata kerja PD. Percetakan dan Penerbitan ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

DIREKSI

Bagian Pertama

Susunan

Pasal 12

(1) Anggota Direksi terdiri paling banyak 4 (empat) orang dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.

(2) Seseorang dapat menduduki jabatan Direksi paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama pada PD. Percetakan dan Penerbitan.

(3) Masa Jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun.

(4) Pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PD. Percetakan dan Penerbitan setiap tahun.

Bagian Kedua

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 13

(1) Pengusulan anggota Direksi harus memenuhi syarat-syarat umum maupun syarat-syarat khusus.

(2) Syarat-syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, adalah sebagai berikut :

a. Warga Negara Republik Indonesia;

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

d. Setia dan taat kepada Negara dan pemerintah Republik Indonesia;

e. Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA dan diutamakan mempunyai pendidikan sarjana;

f. Berkelakuan baik yang membuktikan dengan Surat Keterangan Polri.

g. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan;

h. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;

i. Sehat jasmani dan rohani serta berumur tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun;

j. Berdomisili di daerah

(3) Syarat-syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, adalah sebagai berikut :

a. Mempunyai kepribadian dan jiwa kepemimpinan yang baik;

b. Memiliki pengetahuan yang luas, kecakapan manajemen dan pengalaman kerja yang cukup dibidang pengelolaan perusahaan khususnya dibidang percetakan dan penerbitan.

(4) Anggota Direksi tidak diperkenankan untuk memangku jabatan rangkap sebagai berikut :

a. Anggota Direksi perusahaan daerah lainnya atau perusahaan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;

b. Jabatan Struktural dan Fungsional lainnya dalam Perangkat Daerah;

Pasal 14

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Bupati berdasarkan usul Badan Pengawas.

(2) Anggota Direksi sebelum menjalankan tugasnya dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Pejabat yang berwenang.

Pasal 15

(1) Antara sesama anggota Direksi tidak diperkenankan ada hubungan keluarga sampai derajad ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar.

(2) Jika setelah pengangkatan mereka masuk dalam hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Bupati setelah mendapat pertimbangkan dari badan Pengawas.

Pasal 16

(1) Anggota Direksi berhenti karena :

a. meninggal dunia

b. berakhira masa jabatannya sebagaimana dimaksud Pasal 12

c. pindah tugas

(2) Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Bupati sebelum habis masa jabatannya karena :

a. permintaan sendiri;

b. sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar;

c. melakukan tindakan atau sikap yang merugikan PD. Percetakan dan Penerbitan;

d. melakukan tindakan atau dikap yang bertentangan baik dengan kepentingan daerah maupun kepentingan negara.

(3) khusus dalam hal diduga terhadap tuduhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), huruf b dan c Pasal ini, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara dari tugasnya dan Bupati atas usul Badan Pengawas dapat menunjuk pelaksana tugas.

(4) Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan, Badan Pengawas dan anggota Direksi lainnya disertai alasan-alasan yang menyebabkan pemberhentian sementara tersebut.

(5) Dalam hal ini terjadi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini, dilakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus diadakan untuk itu oleh badan pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan sejak anggota Direksi tersebut diberitahukan tentang pemberhentian sementaranya. Jika anggota Direksi yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang bersangkutan dianggap menerima keputusan sidang Badan Pengawas.

b. Dalam sidang tersebut Badan Pengawas memutuskan apakh Direksi yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan atau pemberhentian sementara itu dibatalkan dan segera menyampaikan keputusannya secara tertulis kepada Bupati

c. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal keputusan sidang sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf b Pasal ini, Bupati mengeluarkan keputusan dan menyampaikan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan, Badan Pengawas dan anggota Direksi lainnya;

d. Jika sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) a dan b Pasal ini, tidak diadakan oleh Badan Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pemberhentian sementara itu diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, maka usul pemberhentian sementara dan Keputusan Bupati menjadi batal menurut hukum.

e. Jika Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf c Pasal ini tidak dapat disetujui oleh anggota Direksi yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Bupati dengan disertai alasan-alasannya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah pemberitahuan tentang keputusan dimaksud diterimanya.

f. Bupati mengambil Keputusan terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf e Pasal ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak surat keberatan diterimanya.

g. Keputusan Bupati tersebut mengikat semua pihak yang bersangkutan.

h. Apabila Bupati tidak mengambil Keputusan terhadap permohonan keberatan tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan dimaksud dalam ayat (5) huruf f Pasal ini, maka Keputusan Bupati tersebut berlaku dengan sendirinya sehingga permohonan keberatan yang bersangkutan dianggap tidak diterima.

(6) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, merupakan suatu perbuatan pidana, maka dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.

Bagian Ketiga

Tugas

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan pengurusan dan pengelolaan, Direksi bertugas :

a. memimpin semua kegiatan PD. Percetakan dan Penerbitan;

b. memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Unit Usaha Lain;

c. merencanakan dan menetapkan program kerja PD. Percetakan dan Penerbitan;

d. mengurus dan mengelola administrasi keuangan;

e. melaksanakan kegiatan teknik dan pemeliharaan;

f. menyelenggarakan administrasi umum;

g. menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk perhitungan laba/rugi;

h. mewakili PD. Percetakan dan Penerbitan baik didalam dan diluar pengadilan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, anggota Direksi mendapat pembagian tugas sesuai dnegan bidang tugasnya masing-masing.

(3) Pembagian tugas anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

(1) Direksi dengan persetujuan Bupati dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

a. mengadakan perjanjian hutang dengan Pihak Ketiga

b. mengikat PD. Percetakan dan Penerbitan sebagai pananggung;

c. memperoleh, memindahtangankan atau membebani benda tidak bergarak;

d. mengadakan investasi baru;

e. penyertaan modal dalam perusahaan lain;

f. mengadakan tindakan-tindakan lain yang dipandang perlu.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Bupati dengan pertimbangan badan Pengawas.

(3) Dalam hal Direksi tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, segala tindakan Direksi tersebut dianggap tidak mewakili PD. Percetakan dan Penerbitan dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) Direksi mengusulkan kepada bupati melalui Badan Pengawas mengenai harta kekayaan PD. Percetakan dan Penerbitan yang tidak digunakan atau tidak bermanfaat lagi untuk dihapuskan atau dijual dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Bupati dapat memberikan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, setelah melakukan pemeriksaan.

Bagian keempat

Penghasilan

Pasal 20

(1) Direksi menerima gaji, penghasilan dan fasilitas-fasilitas lainnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Direksi setelah memperoleh persetujuan Bupati melalui Badan Pengawas.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Direksi tidak dibenarkan menerima penghasilan rangkap.

Bagian Kelima

Pesangon

Pasal 21

(1) Direksi berhak atas pesangon yang ditetapkan oleh Bupati dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Bila diberhentikan dengan hormat karena jabatan pertama berakhir mendapat pesangon 400% dari gaji bersih tahun terakhir;

b. Bila diberhentikan dengan hormat karena masa jabatan kedua berakhir mendapat pesangon 600% dari gaji bersih tahun terakhir.

(2) Direksi tidak berhak atas pesangon apabila diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku juga bagi anggota Direksi yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil.

(4) Bagi Direksi yang diangkat dari Pegawai PD. Percetakan dan Penerbitan berhak menerima pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau memilih menjadi Pegawai PD. Percetakan dan Penerbitan dengan diberi pangkat sama dengan pangkat Pegawai yang tertinggi di PD. Percetakan dan Penerbitan.

Bagian Keenam

Cuti

Pasal 22

(1) Direksi memperoleh hak cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai PD. Percetakan dan Penerbitan.

(2) Pejabat yang berhak memberi cuti adalah Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

BAB IX

BADAN PENGAWAS

Bagian Pertama

Susunan

Pasal 23

(1) Anggota Badan Pengawas berjumlah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

(2) Susunan Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri dari unsur-unsur Pejabat Perangkat Daerah dari atau orang yang profesional yang kegiatannya berhubungan dengan PD. Percetakan dan Penerbitan serta mampu melaksanakan tugas Badan pengawas.

Bagian Kedua

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 24

(1) Anggota Badan Pengawas yangdiangkat mempunyai dedikasi dan kemampuan untuk menjalankan kebijakan Bupati mengenai pembinaan dan pengawasan PD. Percetakan dan Penerbitan.

(2) Disamping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, anggota Badan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada Badan Usaha Swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan PD. Percetakan dan Penerbitan.

Pasal 25

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Badan Pengawas dilakukan oleh Bupati.

(2) Pengangkatan anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.

(3) Anggota Badan Pengawas setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 22.

(4) Anggota Badan Pengawas sebelum menjalankan tugasnya dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

(1) Antara sesama anggota Badan Pengawas dan antara Anggota Badan Pengawas dengan Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajad ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar.

(2) Jika setelah pengangkatan mereka masuk dalam hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari bupati.

Pasal 27

(1) Anggota badan Pengawas berhenti karena :

a. meninggal dunia

b. berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);

c. Pindah tugas keluar daerah.

(2) Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan oleh Bupati sebelum habis masa jabatannya karena :

a. Permintaan sendiri;

b. Sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan wajar;

c. Melakukan tindakan atau sikap merugikan PD. Percetakan dan Penerbitan;

d. Melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan baik dengan kepentingan Pemerintah Daerah maupun kepantingan Negara.

(3) Dalam hal diduga terdapat tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dan d Pasal ini, anggita Badan Pengawas yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Bupati.

(4) Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada anggota Badan Pengawas yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasannya dengan tembusan disampaikan kepada Direksi dan Anggota Badan Pengawas lainnya.

(5) Dalam hal terjadi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pasal ini dilakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu siang Badan Pengawas yang khusus diadakan untuk itu dalam waktu 1 (satu) bulan sejak anggota Badan Pengawas tersebut diberitahu tentang pemberhentian sementaranya.

Jika anggota Badan Pengawas yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang bersangkutan dianggap menerima keputusan sidang Badan Pengawas.

b. Dalam sidang Badan Pengawas tersebut diputuskan bahwa anggota Badan Pengawas yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan atau keputusan pemberhentian sementara itu dibatalkan dan segera menyampaikan keputusannya secara tertulis kepada Bupati.

c. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal Keputusan Sidang Badan Pengawas tersebut Bupati mengeluarkan keputusan dan menyampaikan secar atertulis kepada anggota Badan Pengawas yang bersangkutan, Direksi dan Anggota Badan Pengawas lainnya;

d. Dalam hal ini penyampaian surat keputusan tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf c Pasal ini, maka pemberhentian sementara ini menjadi batal menurut hukum.

(6) Jika sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a dan b Pasal ini tidak diadakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pemberhentian sementara, itu diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini, maka keputusan pemberhentian sementara tersebut menjadi batar menurut hukum.

(7) Jika Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c Pasal ini tidak dapat disetujui oleh anggota Badan Pengawas yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bupati dengan disertai alasan-alasan dalam waktu 2 (dua) minggu setelah pemberitahuan tentang keputusan dimaksud diterimanya.

Bupati mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 2(dua bulan sejak surat keberatan diterimanya dan keputusan tersebut mengikat semua pihak.

(8) Apabila Bupati tidak mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan tersebut dalam waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) Pasal ini, maka Keputusan Bupati tersebut berlaku dengan sendirinya sehingga permohonan keberatan yang bersangkutan dianggap tidak diterima.

(9) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dan d Pasal ini merupakan suatu perbuatan pidana maka pemberhentian itu akan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Bagian Ketiga

Tugas, Kewajiban dan Wewenang

Pasal 28

(1) Badan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya membantu Bupati dan berkewajiban :

a. Merumuskan kebijakan dibidang pengelolaan PD. Percetakan dan Penerbitan, memberikan pendapat dan saran mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran PD. Percetakan dan Penerbitan serta perubahan dan laporan-laporan lainnya dari Direksi;

b. Melakukan pengawasan sehari-hari atas jalannya PD. Percetakan dan Penerbitan dan Direksi;

c. Mengawasi pelaksana rancangan kerja dan anggaran PD. Percetakan dan Penerbitan serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Bupati dengan tembusannya kepada Direksi;

d. Menyampaikan saran dan pendapat kepada Bupati dengan tembusan kepada Direksi mengenai masalah-masalah penting bagi perusahaan, dan dalam hal perusahaan menunjukkan gejala kemunduran segera melaporkan kepada Bupati disertai saran mengenai langkah perbaikan yang ditempuh;

e. Memberikan laporan kepada Bupati secara berkala pada tiap triwulan dan tahunan serta setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan PD. Percetakan dan Penerbitan dari hasil pelaksanaan tugas Badan Pengawas;

f. Meneliti rancangan anggaran dan perubahannya serta menyiapkan persetujuan Bupati 3(tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, neraca PD. Percetakan dan Penerbitan pada akhir tahun buku dan menyampaikan saran tindak;

g. memberikan petunjuk dan pengarahan berdasarkan kebijakan Bupati;

h. Melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan Bupati.

(2) 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir, Badan Pengawas meneliti dan menilai hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban Direksi untuk disampaikan kepada Bupati.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Badan Pengawas mempunyai wewenang :

a. Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PD. Percetakan dan Penerbitan;

b. Meminta Direksi dan atau Pegawai PD. Percetakan dan Penerbitan lainnya dengan sepengetahuan Direksi untukmenghadiri rapat Badan Pengawas;

c. Meminta penjelasan dari Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan PD. Percetakan dan Penerbitan.

Bagian keempat

Tata Kerja

Pasal 30

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 adalah sebagai berikut :

a. Badan Pengawas wajib menyelenggarakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu bila diperlukan untuk membahas dan menilai pelaksanaan tugas Direksi;

b. Dalam rapat berkala dimaksud dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan perusahaan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan hak serta kewajibannya;

c. Keputusan rapat Badan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat;

d. Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.

(2) Ketua Badan Pengawas wajib menyelenggarakan koordinasi baik dalam lingkungan Badan Pengawas itu sendiri maupun dalam hubungan dengan Direksi.

(3) Apabila Badan Pengawas memandang perlu untuk mengadakan perubahan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati, maka hal tersebut harus diajukan kepada Bupati untuk mendapat persetujuan.

Pasal 31

(1) Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenang Badan Pengawas dibebankan pada anggaran PD. Percetakan dan Penerbitan.

(2) Kepada Anggota Pengawas diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Bupati.

BAB X

KEPEGAWAIAN

Pasal 32

(1) Kedudukan hukum gaji, pensiun dan tunjangan serta penghasilan lain bagi Direksi dan Pegawai diatur dan ditetapkan oleh Direksi dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Bupati berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

BAB XI

TANGGUNGJAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI

Pasal 33

(1) Direksi, anggota Badan Pengawas dan Pegawai yang karena tindakan melawan hukum dan karena melalaikan tugas kewajiban serta wewenang yang dibebankan kepada mereka secara langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi PD. Percetakan dan Penerbitan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

(2) Pelaksanaan tuntutan ganti rugi terhadap Direksi, anggota badan Pengawas dan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII

TAHUN BUKU

Pasal 34

Tahun Buku PD. Percetakan dan Penerbitan adalah tahun takwim.

BAB XIII

PENGELOLAAN ANGGARAN

Bagian Pertama

Anggaran

Pasal 35

(1) Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun buku rencana anggaran PD. Percetakan dan Penerbitan disampaikan oleh Direktur Utama kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.

(2) Perubahan anggaran PD. Percetakan dan Penerbitan yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus disampaikan oleh Direktur Utama kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.

(3) Pengesahan rencana anggaran dan perubahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diberikan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas.

(4) Apabila sampai permulaan tahun buku rencana anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini belum disahkan maka rencana anggaran tersebut dianggap disahkan dan berlaku sepenuhnya.

(5) Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung tanggal oenerimaan perubahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini Bupati tidak memberikan keberatan tertulis maka laporan keuangan tahunan tersebut dianggap telah disahkan.

Bagian Ketiga

Penetapan dan Penggunaan laba

Pasal 37

(1) Penggunaan laba bersih PD. Percetakan dan Penerbitan setelah dikurangi pajak dan Dana Penyusutan, ditetapkan sebagai berikut :

a. Untuk kas Daerah sebesar 55 %

b. Untuk cadangan umum sebesar 20 %

c. Untuk jasa produksi sebesar 10 %

d. Untuk dana pendidikan sebesar 3%

e. Untuk dana sosial dan bantuan sebesar 2 %

f. Untuk sumbangan dana pensiun / pesangon sebesar 10 %

(2) Penggunaan laba utnukcadangan umum apabila telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaannya lain dengan persetujuan Bupati.

(3) Cara mengurus dan menggunakan Dana Penyusutan dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dengan persetujuan Bupati.

BAB XIV

PEMERIKSAAN

Pasal 38

(1) Dengan tidak mengurangi hak instansi atasan dan badan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan Bupati dapat menunjuk akuntan untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan menguasai dan mengurus serta pertanggungjawaban PD. Percetakan dan Penerbitan.

(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada Bupati dan Badan Pengawas.

(3) Akuntan Negara berwenang melakukan pemeriksaan atau penguasaan serta pertanggungjawaban PD. Percetakan dan Penerbitan.

BAB XV

PEMBUBARAN

Pasal 39

(1) Pembubaran PD. Percetakan dan Penerbitan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Bupati memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh likuidatur.

(3) Jika PD. Percetakan dan Penerbitan dibubarkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Bupati

Pasal 41

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1971 tentang Perusahaan Percetakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 22 Oktober 1971 Nomor HUK.G.67/58/8 dan diundangkan pada tanggal 11 Nopember 1971 dan dimuat dalam Lembara Daerah Tahun 1972 seri C No. 3.

Pasal 42

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.

Disahkan di Sragen

Pada tanggal 17 Nopember 2003

BUPATI SRAGEN

UNTUNG WIYONO

Diundangkan di Sragen

Pada tanggal 18 Nopember 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN

Drs. SRIMOYO TAMTOMO, S.H, M.M

Pembina Utama Muda

NIP. 500 047 836

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003

NOMOR 34 SERI E NOMOR 2

PENJELASAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN

NOMOR 21 TAHUN 2003

TENTANG

PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

I. PENJELASAN UMUM

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya serta dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang berfungsi untuk menunjang perkembangan perekonomian daerah dalam bidang jasa pelayanan percetakan seta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah maka perlu diperhatikan eksistensi, kelangsungan serta perkembangannya.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1971 tentang Perusahaan Percetakan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan.

Untuk maksud tersebut diatas perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1971 dan menetapkan serta mengatur kembali Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan dengan Peraturan Daerah.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup Jelas

Pasal 2 : Cukup Jelas

Pasal 3 : Cukup Jelas

Pasal 4 : Cukup Jelas

Pasal 5 : Cukup Jelas

Pasal 6 : Cukup Jelas

Pasal 7 : Cukup Jelas

Pasal 8 : Cukup Jelas

Pasal 9 : Cukup Jelas

Pasal 10 : Cukup Jelas

Pasal 11 : Cukup Jelas

Pasal 12 : Cukup Jelas

Pasal 13 : Cukup Jelas

Pasal 14 : Cukup Jelas

Pasal 15 : Cukup Jelas

Pasal 16 : Cukup Jelas

Pasal 17 : Cukup Jelas

Pasal 18 : Cukup Jelas

Pasal 19 : Cukup Jelas

Pasal 20 : Cukup Jelas

Pasal 21 : Cukup Jelas

Pasal 22 : Cukup Jelas

Pasal 23 : Cukup Jelas

Pasal 24 : Cukup Jelas

Pasal 25 : Cukup Jelas

Pasal 26 : Cukup Jelas

Pasal 27 : Cukup Jelas

Pasal 28 : Cukup Jelas

Pasal 29 : Cukup Jelas

Pasal 30 : Cukup Jelas

Pasal 31 : Cukup Jelas

Pasal 32 : Cukup Jelas

Pasal 33 : Cukup Jelas

Pasal 34 : Cukup Jelas

Pasal 35 : Cukup Jelas

Pasal 36 : Cukup Jelas

Pasal 37 : Cukup Jelas

Pasal 38 : Cukup Jelas

Pasal 39 : Cukup Jelas

Pasal 40 : Cukup Jelas

Pasal 41 : Cukup Jelas

Pasal 42 : Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 65 SERI E NOMOR 2

Tidak ada komentar: